7 Jenis Makanan Haram Beserta Manfaat Dan Hikmah Diharamkannya Makanan


Hati-hati dalam memilih dan memakan makanan

Kenapa seperti itu?

Karena bisa memasukan kita ke dalam neraka

Begitulah akibat singkat karena mengonsumsi makanan haram.

Coba kita pikir...

Hanya karena makanan kita di masukan ke neraka

Karena itu, mari kita pelajari tentang makanan haram.

0. Edukasi Makanan Haram

Pada artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang makanan halal.

Antara makanan halal dan makanan haram.

Sangat jauh berbeda

Meskipun sama-sama makanan

Sebagai salah satu perbedaannya, bisa dilihat dari segi zatnya.

Contohnya...

Halal karena zatnya berarti tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Haram karena zatnya berarti ada dalil yang mengharamkannya.

Bicara soal makanan haram...

Haram secara bahasa berarti tidak boleh, dilarang, atau terlarang.

Atau lebih jelasnya...

Makanan dan minuman haram berarti makanan yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh syariat.

"Allah SWT mengharamkan beberapa makanan di alam ini karena makanan tersebut membahayakan, melemahkan akal, atau mendatangkan mudarat terhadap manusia baik jiwa atau raga."

Firman Allah SWT dalam surah al-an'am ayat 145 berikut.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Artinya: 

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S.Al-An'am : 145)


Dan yang paling penting...

Hukum halal maupun haram dari sebuah makanan telah dijelaskan didalam Al-Qur'an dan hadits.

Jadi, kita tidak boleh menghalalkan makanan yang haram maupun maupun sebaliknya.

Firman Allah SWT dalam surat al-maidah ayat 87 berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Q.S.Al-Maidah : 87)



1. Jenis Makanan Haram

Berikut beberapa jenis makanan haram, yaitu:

1. Bangkai



Apa pengertian bangkai menurut kalian?

Jika, bangkai berarti tulang belulang yang membusuk.

Maka, itu tidak benar.

Ini yang saya maksud dengan bangkai.

Bangkai adalah hewan yang sudah mati dan bukan karena disembelih atau di buru.

Memakan bangkai hukumnya haram.

"Salah satu faktor diharamkankannya bangkai adalah membahayakan kesehatan manusia."

Hewan yang dikategorikan sebagai bangkai hewan, yaitu:

  • Binatang yang telah mati tanpa diketahui sebabnya.
  • Bintang yang mati karena dipukul
  • Binatang yang mati karena terjatuh atau dijatuhkan dari tempat tinggi, termasuk juga yang dimasukkan kedalam sumur
  • Binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain
  • Binatang yang mati karena dimangsa binatang lain


2. Darah



Memakan darah hukumnya haram.

Kecuali, hati, limpa, dan sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher setelah disembelih.

3. Daging Babi



Segala makanan yang bersumber dari tubuh babi.

Itu semua haram

Peliharaan maupun liar, jantan atau betina, dan seluruh tubuh babi sekalipun minyaknya.

Babi diharamkan

Karena babi adalah hewan yang sangat menjijikkan dan mengundang penyakit yang sangat berbahaya.

"Selain itu, makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi, dapat menyebabkan penyakit yang dapat mematikan."

Tetapi, selain sangat diharamkan...

Babi juga masih dihalalkan saat dalam keadaan darurat dan terpaksa.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S.Al-Baqarah : 173)


Mengenai ayat dan hal di atas...saya  mencoba meluruskan.

Maaf sebelumnya kalau saya tidak "mengutip" dari ijma ulama atau kitab khusus yang menjelaskan tentang hal ini.

Mengutip dari laman berita babe (nulis babe news).

"Dibolehkan karena terpaksa bukan karena suka atau sekedar mencoba dan kondisi benar-benar memaksa serta tidak ada pilihan lain. Sehingga kalau tidak memakannya akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar lagi.

Seperti, kematian.

Dalam memakannya pun tidak boleh melampaui batas, melainkan hanya sekedar menghilangkan lapar.

Walaupun memakan babi dalam keadaan darurat diperbolehkan, tetapi semua perkara yang dianggap darurat dibolehkan mengerjakannya.

Seperti, membunuh, berzina, dll.

Apalagi itu semua didasarkan atas himpitan ekonomi." (Nulis Babe News)


4. Sembelihan dengan selain nama Allah SWT




Setiap hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT hukumnya haram, karena Allah SWT mewajibkan agar setiap mahluknya disembelih dengan namanya yang mulia.

"Pada dasarnya, hukum ini menanamkan seorang muslim haruslah bertauhid secara mutlak dan tidak menduakan Allah SWT."


5. Bagian yang dipotong dari binatang yang hidup



Ini sudah jelas...

Memakan bagian tubuh binatang yang masih hidup hukumnya haram.

Karena perbuatan itu termasuk wujud penyiksaan terhadap hewan.

Didasarkan dari hadits Rasulullah SAW yang artinya:

"Bagian yang terputus dari tubuh hewan, sedangkan binatang itu masih hidup, maka bagian itu adalah bangkai." (H.R. Abu Daud).


6. Makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal



Diawal saya sudah menyebutkan contoh haram karena zatnya yang saya bandingkan dengan halal karena zatnya.

Disini saya fokus pada cara memperolehnya.

Penjelasannya...

Makanan yang didapat dengan cara tidak halal seperti merampok, merampas, mencuri, dan mencopet, dll.

Hukumnya haram

Ini yang dimaksud dengan haram dari cara memperolehnya.


7. Makanan yang busuk, menjijikkan, najis



Sama seperti No.5

Ini sudah sangat jelas keharamannya.

Semua makanan yang busuk, menjijikkan, najis.

Seperti, lalat, kacoa, dan binatang yang bisa hidup diselokan dan tempat najis lainnya.

Firman Allah SWT dalam surah Al-a'raf ayat 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Q.S.Al-A'raf :157)



Makanan haram terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Haram lizatihi
  • Haram ligairihi

Haram lizatihi adalah benda yang haram karena keharaman benda itu sendiri, bukan disebabkan oleh benda lain.

Contohnya: darah, bangkai, dan daging babi.

Haram ligairihi bermakna haramnya makanan disebabkan karena adanya hal ini.

Contohnya: binatang yang halal namun disembelih bukan atas nama Allah SWT sehingga menyebabkan daging sembelihan tersebut menjadi haram.

Contoh lainnya

Binatang yang mati karena tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, dan diterkam, binatang buas bukan karena disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


"Binatang yang disembelih untuk berhala atau sesaji termasuk haram ligairihi."




2. Manfaat Dan Hikmah Diharamkannya Makanan

Selain memilih makanan sehat dan berkhasiat, sebaiknya perlu ditekankan aspek kebersihan dan kesuciannya dari segi syariat agama.

Didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api nerakalah yang layak baginya." (H.R. At-Tirmizi).

Islam begitu menitikberatkan soal kesehatan umatnya.

Seorang muslim yang senantiasa memperhatikan kebersihan dan kesucian maknan setiap hari, maka akan lahir cahaya keimanan dalam dirinya untuk turut menjaga kebersihan diri secara keseluruhan.

Sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya islam itu bersih." (H.R.Ibnu Hibban).



Resiko dan ancaman, jika seseorang membiasakan mengonsumsi makanan yang haram, Sbb:

  • Makanan itu akan mempengaruhi jiwa seseorang, Sehingga dia lebih gemar melakukan kejahatan dan maksiat serta benci pada kebajikan atau ketaatan.
  • Semua doanya tidak akan dikabulkan Allah SWT
  • Menyebabkan dia mendapat siksaan dan murka Allah SWT di hari akhirat kelak
  • Kesehatan akan terganggu, karena terbiasa makan atau minum yang berbahaya

"Makanan halal dan bersih perlu diikuti dengan peraturan memakannya yang disarankan oleh islam. Makanan seimbang porsinya dapat menghindarkan diri dari penyakit dan daya tahan tubuh."

Sudahkan Kamu Menghindari Makanan Haram?

Posting Komentar

0 Komentar